pasal 298

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

Di Indonesia, masalah prostitusi mendapatkan perhatian melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296. pasal 338 kuhp jo pasal 351 kuhp Unsur pidana kesusilaan dalam prostitusi ditujukan bagi subjek yang memiliki peranan langsung pada aktivitas tersebut Di dalamnya meliputi pekerja seks, mucikari, dan semua pihak yang terlibat dalam mempermudah urusan pelacuran

Quantity:
Add To Cart